Silaturahim


Assalamu’alaikum …

Afwan jiddan untuk antumers semua, belakangan ini rada menduakan 4antum … heheh … terima kasih, syukron, matur nuhun untuk semua pengunjung 4antum … ^_^

BTW, lagi mau posting mengenai silaturahim berhubung ane dapet materi ini untuk dibawakan di sebuah acara … hehehe …

silakan disimak … (bahan dari berbagai sumber)

***

SILATURAHIM KEPADA ORANGTUA DAN SAUDARA YANG MUSYRIK

 

Definisi Silaturahim

Kalimat silaturahmi berasal dari bahasa Arab, tersusun dari dua kata, yaitu silah yang berarti alaqah (hubungan) dan kata al-rahmi yang artinya menyayangi / mengasihi. Jadi secara harfiyah Silaturahmi artinya “Menghubungkan tali kekerabatan, menghubungkan kasih sayang” atau menyambung tali persaudaraan kepada kerabat yang memiliki hubungan nasab.

Keistimewaan Silaturahim

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa silaturahim termasuk inti dakwah Islam. Rasulullah SAW juga menjelaskan tentang pentingnya membina hubungan silaturahmi, sebagaimana dalam sabda beliau : “Seseorang berkata: ‘Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku amalan yang akan memasukkan aku ke surga dan menjauhkanku dari neraka.” Rasulullah SAW mengatakan: “Engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan menyambung silaturahim’.” (HR. Al-Bukhari, 3/208-209, Muslim no. 13). Dan janji Allah terhadap orang yang menyambung tali silaturahmi diantaranya akan dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya sebagiamana hadits yang diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Siapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, hendaknya ia menyambung tali silaturahimnya.”

(HR. Al-Bukhari 10/348,Muslim no. 2558, Abu Dawud no. 1693)

Silaturahim dengan sesama

“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

(QS An Nisaa’ 4:1).

 

Allah SWT melarang memutuskan silaturahmi dengan orang tua atau kerabat yang non muslim dan Allah tetap menuntunkan agar hak mereka sebagai kerabat dipenuhi walaupun mereka kafir. Jadi, kekafiran tidaklah memutuskan hak mereka sebagai kerabat. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.”

(Qs. Luqman: 15)

“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi.”

(Qs. An Nisa: 1)

 

Jubair bin Muth’im berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan tali silaturahmi (dengan kerabat).

 

Oleh karenanya, silaturahmi dengan kerabat tetaplah wajib, walaupun kerabat tersebut kafir. Jadi, orang yang mempunyai kewajiban memberi nafkah tetap memberi nafkah pada orang yang ditanggung walaupun itu non muslim. Karena memberi nafkah adalah bagian dari bentuk menjalin silaturahmi. Sedangkan dalam masalah waris tidak diperkenankan sama sekali. Karena seorang muslim tidaklah mewariskan hartanya pada orang kafir. Begitu pula sebaliknya. Karena warisan dibangun di atas sikap ingin menolong (nushroh) dan loyal (wala’).

 

Silaturahim kepada Kerabat Non Muslim

Allah SWT telah berfirman :

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

(Al-Mumtahanah: 8)

‘Allamatul Qashim Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjelaskan: “Artinya, Allah SWT tidak melarang kalian dari kebaikan, silaturahim, dan membalas kebaikan serta berlaku adil terhadap kerabat kalian dari kalangan kaum musyrikin atau yang lain. Hal ini bila mereka tidak mengobarkan peperangan dalam agama terhadap kalian, tidak mengusir kalian dari rumah-rumah kalian. Maka tidak mengapa kalian berhubungan baik dengan mereka dalam keadaan seperti ini, tidak ada kekhawatiran dan kerusakan padanya.”

Jadi jelaslah bahwa berbuat baik kepada kerabat adalah suatu hal yang disyariatkan, meskipun dia non-muslim. Dengan syarat, dia bukan orang yang memerangi agama kita, dan tentunya tidak ada loyalitas dalam hati kita terhadap agamanya. Justru kita harapkan dengan sikap dan perilaku kita yang baik kepada orang semacam ini, menjadi sebab datangnya hidayah dalam hati kerabat kita tersebut, sehingga ia masuk Islam dan meninggalkan kekafirannya.

“Kamu tidak akan mendapati satu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun rang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka”.

 

Iklan

7 Comments Add yours

  1. Maria olpa berkata:

    Izin copas jg ya..ada tgs lq . Suwun

  2. Maria olpa berkata:

    Ya..ana numpang copas jg nih, boleh y

  3. anika berkata:

    jazakillah atas postingannya,afwan ana izin mengcopy ya…ada tugas liqo jg ni…he..

  4. Tress berkata:

    numpang copas, semoga bermanfaat..jazakillah khoir….

  5. hilman berkata:

    ilmunya sangat bermanfaat. jazakillah khoir….

  6. ok berkata:

    Smoga ini menjadi silaturahmi yang akan terus berlangsung ya… 🙂

Silakan meninggalkan jejakmu di sini ... ^_^

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s