Politik Luar Negeri Republik Indonesia


Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.

Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional.

Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.

Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.

Politik Luar Negeri Republik Indonesia

Pengertian Politik Luar Negeri RI dapat ditemui di dalam Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa Politik Luar Negeri Republik Indonesia adalah :

“Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.”

Politik Luar Negeri atau Kebijakan Luar Negeri tidak terlepas dari berbagai perkembangan keadaan nasional dan internasional, bahkan Politik Luar Negeri (Polugri) merupakan cerminan dari kebijakan dalam negeri yang diambil oleh Pemerintah. Demikian pula dengan Polugri Indonesia yang tidak terlepas dari pengaruh banyak faktor, antara lain posisi geografis Indonesia yang terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samuera, potensi sumber daya alam serta faktor demografi atau penduduk di Indonesia, serta berbagai perkembangan yang terjadi di dunia internasional.

Kebijakan luar negeri Indonesia adalah politik luar negeri bebas aktif. Artinya, Polugri yang kita anut bukan menjadikan Indonesia netral terhadap suatu permasalahan melainkan suatu Polugri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri hanya pada satu kekuatan dunia. Aktif berarti kita ikut memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun keikutsertaan kita secara aktif dalam menyelesaikan berbagai konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 45 yaitu agar terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sebagai pelaksanaan dari kebijakan nasional, Polugri dilaksanakan melalui diplomasi oleh para diplomat, baik yang berada di berbagai Perwakilan di luar negeri maupun dalam negeri.

Dalam rangka mewujudkan pencapaian pengelolaan kebijakan politik luar negeri secara efisien dan efektif, maka misi Departemen Luar Negeri Republik dijabarkan dalam beberapa tujuan strategik sebagai berikut :

Mewujudkan dukungan masyarakat internasional terhadap keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI;

  • Meningkatkan penyelesaian masalah perbatasan wilayah Indonesia dengan negara tetangga secara diplomatis;
  • Mengembangkan kerjasama ekonomi, perdagangan, investasi, alih teknologi danbantuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia;
  • Meningkatkan fasilitasi bagi perluasan kesempatan kerja di luar negeri;
  • Mewujudkan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN Community dan penanganan kejahatan lintas negara di kawasan;
  • Memperkuat hubungan dan kerjasama Indonesia dengan negara-negara kawasan Asia Pasifik;
  • Mewujudkan kemitraan strategis baru Asia Afrika;
  • Memantapkan dan memperluas hubungan dan kerjasama bilateral;
  • Memperkuat kerjasama di forum regional dan multilateral;
  • Meningkatkan dukungan dan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia yang demokratis, aman, damai adil dan sejahtera;
  • Meningkatkan komitmen terhadap perdamaian dunia;
  • Meningkatkan pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri;
  • Meningkatkan upaya diplomasi kemanusiaan dalam menangani bencana alam, khususnya rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Sumatera Utara;
  • Mewujudkan organisasi Departemen Luar Negeri yang profesional, efektif dan efisien;
  • Meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri danpelaksanaan politik luar negeri.

1 Comments Add yours

  1. Elang Jaka berkata:

    Saya Kira Perinsip Politik Bebas Aktif Masih Relevan Untuk Saat ini, Hanya Saja Indonesia Sering Kali Lemah Dalam Posisi tawar Ketika Harus Berhadapan Dengan Kepentingan Asing di Negara kita, Cenderung Manut.

Tinggalkan Balasan ke Elang Jaka Batalkan balasan